CRPD: Perjanjian Dunia untuk Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Bayangkan ada sebuah perjanjian internasional yang secara resmi menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapat perlakuan yang sama seperti semua orang lainnya โ dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hukum, hingga kehidupan sehari-hari. Itulah CRPD.
Apa Itu CRPD?

CRPD adalah singkatan dari Convention on the Rights of Persons with Disabilities, atau dalam bahasa Indonesia: Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. CRPD adalah perjanjian internasional yang diadopsi pada tahun 2006 untuk membantu melindungi hak-hak penyandang disabilitas di seluruh dunia. Kewajiban yang ditanggung negara-negara yang meratifikasinya mencakup memastikan adanya hukum nasional yang mencegah diskriminasi, menghilangkan hambatan aksesibilitas, serta mendorong kemampuan dan kontribusi penyandang disabilitas.
CRPD diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 13 Desember 2006, dan merupakan perjanjian hak asasi manusia pertama abad ke-21. Sejak saat itu, ia menjadi salah satu konvensi PBB dengan jumlah penandatangan terbanyak dalam sejarah. Indonesia sendiri telah meratifikasi CRPD pada tahun 2011 melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2011.
Prinsip Utama CRPD
CRPD tidak sekadar membuat daftar larangan. Ia membangun cara pandang baru tentang disabilitas. Pasal 1 CRPD secara tegas menyatakan bahwa disabilitas adalah konstruksi sosial โ artinya, hambatan yang dialami penyandang disabilitas bukan semata-mata berasal dari kondisi tubuhnya, melainkan dari cara masyarakat dan lingkungan dibangun.
Ada delapan prinsip yang menjadi fondasi CRPD, di antaranya: penghormatan terhadap martabat dan kemandirian individu, non-diskriminasi, partisipasi penuh dalam masyarakat, dan penerimaan disabilitas sebagai bagian dari keberagaman manusia.

“Nothing About Us Without Us”

Salah satu hal yang membuat CRPD istimewa adalah proses pembuatannya. Penyandang disabilitas dan organisasi-organisasi mereka terlibat aktif dalam proses penyusunan Konvensi ini dari awal hingga akhir. Proses yang biasanya didominasi oleh para ahli hukum dan PBB ini justru dipengaruhi sepanjang perjalanannya oleh gerakan disabilitas global yang secara konsisten menyerukan: “Nothing about us without us!” โ tidak ada keputusan tentang kami tanpa melibatkan kami.
Semangat ini bahkan dikodifikasikan dalam Pasal 4(3) CRPD, yang mewajibkan negara-negara untuk berkonsultasi dan melibatkan penyandang disabilitas dalam pengembangan kebijakan dan proses pengambilan keputusan yang menyangkut mereka.
Apa Kewajiban Negara yang Meratifikasi?
Negara yang telah meratifikasi CRPD tidak boleh berdiam diri. Kewajiban mereka mencakup, antara lain: pelatihan isu disabilitas bagi aparat penegak hukum (Pasal 13), program perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan (Pasal 16), penyediaan layanan dukungan komunitas (Pasal 19), serta kewajiban menyeluruh untuk meningkatkan kesadaran publik tentang isu disabilitas (Pasal 8) dan memberantas diskriminasi (Pasal 5).
Negara-negara juga diwajibkan untuk secara berkala melaporkan kemajuan implementasi mereka kepada Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas PBB, dan Pasal 33 mengharuskan perwakilan masyarakat sipil โ khususnya penyandang disabilitas dan organisasi mereka โ untuk dilibatkan penuh dalam pemantauan pelaksanaan Konvensi.

Sudahkah CRPD Benar-Benar Dijalankan?

Sayangnya, masih ada kesenjangan besar antara teks hukum dan kenyataan. Meskipun sudah diratifikasi oleh ratusan negara, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menyelaraskan hukum dan sistem domestik masing-masing negara dengan konvensi ini. Ada jurang yang nyata antara visi yang dirumuskan dalam CRPD dan kenyataan yang dialami oleh sebagian besar penyandang disabilitas di dunia.
Inilah mengapa pengawasan dari masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, dan lembaga-lembaga independen menjadi sangat penting โ memastikan bahwa komitmen di atas kertas benar-benar terwujud dalam kehidupan nyata.
Sumber
- UN DESA โ Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) โ social.desa.un.org
- UN Legal โ CRPD Historical Analysis (2023) โ legal.un.org
- Library of Parliament, Canada โ The UN CRPD: An Overview โ lop.parl.ca
- CBM Inclusive Participation Toolbox โ The UN CRPD โ participation.cbm.org
- PMC / NCBI โ Mental Health Law and the UN CRPD โ ncbi.nlm.nih.gov
- PMC / NCBI โ Barriers to Implementation of CRPD Health Articles in South Africa โ ncbi.nlm.nih.gov





2 Comments