Modul Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Bantuan Hukum
Modul ini dibuat atas inisiasi BPHN, yang kemudian bekerjasama dengan LBH Makassar yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dalam proses penyusunannya.
Modul ini mengenalkan pendekatan pemberian layanan bantuan hukum yang inklusi. Tujuannya agar Paralegal yang dilatih menggunakan modul ini, mampu memberikan rasa keadilan bagi kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum (perempuan, anak dan disabilitas) dalam praktek pemberian layanan. Harapannya dengan memperkenalkan isu terkait kelompok rentan kepada Paralegal, layanan Paralegal kedepannya dapat lebih inklusi.
Dengan begitu, Paralegal dalam penanganan kasus memberikan kemudahan dan perlakuan khusus kepada kelompok rentan sesuai kebutuhannya (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H Ayat 2 UUD NRI 1945). Meskipun demikian, kapasitas semua orang yang bekerja di Organisasi Bantuan Hukum, termasuk Advokat perlu pula di tingkatkan untuk mengenal layanan bantuan hukum yang inklusi.


