Hak Asasi Manusia: Milik Semua Bangsa, Bukan Hanya Barat
Hak Asasi Manusia: Milik Semua Bangsa, Bukan Hanya Barat
Sering kali kita mendengar klaim bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah konsep ciptaan bangsa Barat — sebuah nilai yang “diimpor” dari Eropa dan Amerika, lalu dipaksakan kepada negara-negara lain. Benarkah demikian? Kenyataannya jauh lebih kaya dan lebih menarik dari itu.
Apa Itu Hak Asasi Manusia?

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia hanya karena ia adalah manusia — bukan karena kewarganegaraannya, agamanya, atau kondisi ekonominya. Hak ini mencakup hak untuk hidup, hak atas kebebasan berpendapat, hak mendapatkan pendidikan, hak atas perlakuan yang adil di hadapan hukum, dan banyak lagi.
Landasan modernnya adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM/UDHR), yang diadopsi oleh PBB pada 10 Desember 1948 — dan kini diperingati setiap tahun sebagai Hari HAM Sedunia.
Jauh Sebelum Barat: Sejarah HAM yang Lebih Tua
Gagasan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang harus dilindungi sudah ada jauh sebelum Revolusi Prancis atau Pencerahan Eropa.

Pada tahun 539 SM, Cyrus Agung — Raja Persia pertama — membebaskan para budak di Babylon dan mendeklarasikan bahwa setiap orang berhak memilih agamanya sendiri serta diperlakukan setara tanpa memandang ras. Catatan ini diukir di atas sebuah silinder tanah liat yang kini dikenal sebagai Silinder Cyrus — dan telah diakui sebagai piagam hak asasi manusia pertama di dunia.
UNESCO bahkan secara resmi mengakui Silinder Cyrus sebagai salah satu deklarasi awal tertua yang mempromosikan keberagaman budaya dan hak asasi manusia di dunia.
Jauh sebelum itu, di Mesopotamia sudah ada Kode Hammurabi (sekitar 1780 SM) yang mengatur hak perempuan, hak anak, dan hak budak. Sementara itu, peradaban Mesir Kuno juga mengenal prinsip-prinsip dasar hak individu.
UDHR 1948: Dibuat Bersama, Bukan Oleh Barat Saja
Inilah fakta yang sering terlupakan: UDHR merupakan hasil kerja Komisi HAM PBB yang terdiri dari 18 anggota dengan latar belakang politik, budaya, dan agama yang beragam.
Tiga tokoh paling berpengaruh dalam proses penyusunannya justru bukan orang Barat:

Peng Chun Chang dari Tiongkok adalah Wakil Ketua Komisi. Eleanor Roosevelt sendiri mencatat bahwa Chang adalah seorang pluralis yang dengan penuh semangat menyatakan bahwa deklarasi ini harus mencerminkan lebih dari sekadar ide-ide Barat. Dalam setiap sesi di PBB, Chang kerap mengutip filsuf Konfusius dan Mencius, berargumen bahwa gagasan mereka sama universalnya dengan gagasan para filsuf Barat. Kontribusinya yang paling nyata terlihat di Pasal 1 UDHR: tambahan kata “conscience” (hati nurani) adalah terjemahannya atas konsep Konfusian tentang rasa bela rasa terhadap sesama.
Charles Malik dari Lebanon adalah Rapporteur Komisi — pencatat sekaligus penggagas konseptual utama. Malik adalah seorang filsuf dan diplomat Lebanon yang menjembatani perbedaan filosofis antar-peradaban dalam proses penyusunan UDHR.
Hansa Mehta dari India memperjuangkan kesetaraan bahasa. Atas desakan kuatnya, frasa awal “Semua laki-laki dilahirkan bebas dan setara” diubah menjadi “Semua manusia dilahirkan bebas dan setara” — sebuah perubahan kecil yang bermakna besar bagi kesetaraan gender.
Pada pemungutan suara akhir, 48 negara menyetujui UDHR, termasuk negara-negara dari Afrika, Asia, dan Amerika Latin. Dari 58 negara yang hadir, 11 di antaranya berasal dari tradisi Islam, empat dari tradisi Budha-Konghucu, dan enam dari blok Marxis.
Tradisi Non-Barat yang Mengandung Nilai HAM
Prinsip-prinsip paling mendasar dari HAM bersifat universal. Prinsip-prinsip ini berlaku setara bagi semua manusia, baik yang tinggal di negara Islam, negara Asia Tenggara, maupun negara lainnya. Prinsip dasar HAM tidak hanya milik Barat, melainkan dapat ditemukan dalam semua peradaban besar dan agama-agama di dunia.
Beberapa contoh konkretnya:

Tradisi Islam mengenal konsep maqasid al-shariah — tujuan utama hukum Islam yang mencakup perlindungan jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama — nilai-nilai yang selaras dengan inti HAM modern.
Tradisi Afrika memiliki filosofi Ubuntu: “Saya adalah karena kita ada.” African Charter on Human and Peoples’ Rights (1981) mencerminkan nilai-nilai banyak masyarakat Afrika dengan mengakui bahwa hak asasi manusia berjalan beriringan dengan tanggung jawab kepada komunitas, dan bahwa akses terhadap pembangunan serta hak menentukan nasib sendiri adalah bagian mendasar dari martabat manusia.
Tradisi Asia melalui Konfusianisme menekankan ren (kemanusiaan) dan yi (keadilan) — konsep-konsep yang menghormati martabat setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat.
Lalu, Mengapa Ada Kesan “Produk Barat”?
Sikap tradisional terhadap hak asasi manusia di berbagai tradisi non-Barat memang secara mendasar berbeda dari konsep HAM abad ke-20 yang diwujudkan dalam UDHR — bukan karena nilainya bertentangan, melainkan karena pendekatannya berbeda: tradisi non-Barat lebih menekankan peran individu dalam memenuhi kewajibannya kepada masyarakat, bukan sekadar menuntut hak yang melekat secara alami.

Kesan “produk Barat” sebagian besar muncul karena negara-negara Barat mendominasi narasi pasca-Perang Dunia II — bukan karena nilai HAM itu sendiri berasal dari Barat. Perdebatan tentang asal-usul HAM sering kali justru mengaburkan fakta bahwa konseptualisasi modern HAM dibentuk sebagai respons politik terhadap pengalaman kolektif manusia atas ketidakadilan — pengalaman yang sama-sama dirasakan oleh Timur maupun Barat.
HAM bukan milik satu peradaban. Ia adalah cerminan dari satu harapan yang sama: bahwa setiap manusia, di mana pun ia lahir, layak diperlakukan dengan hormat dan adil.
Sumber
- UN – History of the Universal Declaration of Human Rights → un.org
- UN Dag Hammarskjöld Library – UDHR Drafting Committee → research.un.org
- Oxford Public International Law – Universal Declaration of Human Rights (1948) → opil.ouplaw.com
- Encyclopædia Britannica – Universal Declaration of Human Rights → britannica.com
- IPI Global Observatory – Is “Human Rights” a Western Concept? (2018) → theglobalobservatory.org
- California Western International Law Journal – Are the Principles of Human Rights “Western”? → scholarlycommons.law.cwsl.edu
- UNESCO – Cyrus Cylinder Resolution, 43rd General Conference (2025) → tehrantimes.com (laporan resolusi UNESCO)
- SpringerLink – Drafting Process of the UDHR with Non-Western Influence → link.springer.com
- American Academy of Arts & Sciences / Daedalus (MIT Press) – Do Human Rights Have a Secular, Individualistic & Anti-Islamic Bias? (2020) → direct.mit.edu



One Comment